Iwan menegaskan bahwa Polres Labusel akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami dari Satres Narkoba Polres Labusel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya," tegas Iwan.
Adapun identitas para tersangka, L alias A (46), warga Torgamba, Labusel, SN alias CU (35), warga Kota Pinang, J alias A (34/wanita), warga Torgamba.
Kemudian, MABH alias A (28), warga Sungai Kanan, DP alias S (23), warga Kota Pinang, AP (28), warga Silangkitang, N alias PB (58), warga Torgamba.
Selanjutnya, SC alias C (25), warga Torgamba, FBCS alias F (42), warga Torgamba, RFS alias F (19), warga Kampung Rakyat, Labusel dan AR alias A (31), warga Kampung Rakyat, Labusel.
"Para tersangka menerapkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tandas Iwan.
Editor : Odi Siregar