get app
inews
Aa Text
Read Next : Personel Polres Labusel Tidak Boleh Tinggalkan TPS

Polres Labusel Ungkap 12 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Ditangkap, 25,38 Gram Sabu Disita

Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:48 WIB
header img
Polres Labusel Ungkap 12 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Ditangkap, 25,38 Gram Sabu Disita. Foto: Istimewa

LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap 12 kasus dan meringkus 11 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dari sejumlah tempat dan waktu berbeda.

"Terhitung sejak 1 hingga 30 Oktober 2024, kita berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 11 tersangka," ujar Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Iwan Mashuri, Rabu (30/10/2024).

Iwan menambahkan bahwa 12 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu diungkap dari sejumlah tempat atau lokasi yang dianggap rawan.

Sebanyak 11 tersangka terdiri, 10 pria dan 1 wanita ditangkap dengan berbagai barang bukti. Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

"11 tersangka penyalahgunaan narkoba yang kita tangkap itu memiliki masing-masing, sebagai pengguna dan juga jaringan," jelas Iwan.

Dari pengungkapan 12 kasus itu, turut disita barang bukti sabu seberat 25,38 gram, 4 unit sepeda motor, 5 handphone (HP) dan uang Rp 2.890.000.

Iwan menegaskan bahwa Polres Labusel akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami dari Satres Narkoba Polres Labusel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya," tegas Iwan.

Adapun identitas para tersangka, L alias A (46), warga Torgamba, Labusel, SN alias CU (35), warga Kota Pinang, J alias A (34/wanita), warga Torgamba.

Kemudian, MABH alias A (28), warga Sungai Kanan, DP alias S (23), warga Kota Pinang, AP (28), warga Silangkitang, N alias PB (58), warga Torgamba.

Selanjutnya, SC alias C (25), warga Torgamba, FBCS alias F (42), warga Torgamba, RFS alias F (19), warga Kampung Rakyat, Labusel dan AR alias A (31), warga Kampung Rakyat, Labusel.

"Para tersangka menerapkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tandas Iwan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut