Karin mengimbau nasabah untuk membaca dan memahami isi polis secara cermat sebelum mengambil keputusan agar manfaat perlindungan dapat optimal dan proses klaim nantinya berjalan lancar.
Nasabah diberi waktu 14 hari kalender sejak menerima polis (free look period) untuk mempelajari isi polis. Selama periode ini, nasabah yang merasa keberatan dengan ketentuan dapat menghubungi tenaga pemasar atau perusahaan untuk membatalkan polis, yang akan disertai pengembalian premi setelah dikurangi biaya terkait penerbitan polis dan pemeriksaan kesehatan (jika ada).
"Prudential Indonesia terus mengedukasi nasabah, calon nasabah, dan masyarakat tentang fungsi dan manfaat asuransi, termasuk prinsip-prinsipnya, baik melalui literasi asuransi maupun peran tenaga pemasar. Tujuannya agar nasabah memahami fungsi polis secara menyeluruh sehingga dapat memperoleh perlindungan optimal serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Ini sejalan dengan prinsip 'utmost good faith' yang menjadi dasar hubungan asuransi antara perusahaan dan nasabah," tutup Karin.
Editor : Ismail