MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tindak pidana narkoba pada periode Juli hingga 20 Oktober 2024.
"Berdasarkan data yang dikeluarkan, sebanyak 28 tersangka dari 14 kasus telah ditindak secara terukur dengan langkah tegas, karena melawan petugas, melarikan diri dan membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (22/10/2024).
Hadi merinci hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menangani sembilan kasus narkoba yang melibatkan 22 tersangka.
Dari operasi ini, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 175.000 Kg sabu dan 39.000 butir pil ekstasi, menandai keberhasilan signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Selain itu, Polrestabes Medan juga turut berkontribusi dengan mengamankan seorang tersangka dalam satu kasus, menyita 2.000 gram sabu sebagai barang bukti.
Di wilayah Asahan, Polres Asahan berhasil menangkap dua tersangka dalam satu kasus, dengan barang bukti 25.000 gram sabu yang berhasil diamankan. Sedangkan Polres Tebing Tinggi juga tidak ketinggalan dalam upaya ini.
"Mereka menangkap seorang tersangka dengan barang bukti berupa 10.000 gram sabu dan 28.000 butir pil ekstasi," ungkapnya.
Sementara itu, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangani satu kasus lainnya dengan menyita 7.075 gram sabu.
Di wilayah Padang Sidimpuan, Polres setempat berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti berupa 27,47 gram sabu.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita selama operasi ini mencapai 219.102,47 gram sabu dan 67.000 butir pil ekstasi, mencerminkan komitmen penuh Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.
"Total barang bukti yang disita selama operasi ini mencapai 219,1 kilogram sabu dan 67.000 butir pil ekstasi," jelas Mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut.
Polda Sumut berhasil mengungkap sejumlah besar tindak pidana narkoba dalam periode Juli hingga 19 Oktober 2024, dengan rincian yang mengejutkan mengenai jumlah kasus, tersangka, serta barang bukti yang disita.
Editor : Odi Siregar