Oleh: Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH
iNewsMedan.id- Presiden Terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto dipastikan memilih calon Jaksa Agung pada pemerintahan Kabinet Kerja Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, periode 2024-2029 dari unsur jaksa karir, baik aktif maupun pensiunan.
Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 menegaskan untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus seorang jaksa karir, dengan kedudukan pernah menduduki jabatan pejabat Eselon I pada Kejaksaan RI, masih aktif maupun purna atau pensiun.
Putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI sudah seharusnya bersih dari unsur-unsur politik sehingga hukum dijalankan sesuai koridornya, profesional, berintegritas dan berhati nurani.
Jaksa Agung pilihan Prabowo Subianto itu dihadapkan pada pekerjaan rumah sungguh berat. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia Profesional, Berintegritas dan Humanis tidak sebatas jargon dan retorika.
Jaksa Agung harus mampu melakukan konsolidasi internal Kejaksaan, konsolidasi dengan Aparat Penegak Hukum eksternal, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga pemerintahan dan lembaga negara bidang hukum lain.
Semua elemen masyarakat, praktisi hukum dan penggiat anti korupsi berharap di bawah kepemimpinan Jaksa Agung yang baru, penegakan dan pelayanan hukum Kejaksaan akan dilaksanakan secara adil dan tidak tebang pilih. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan menyatu bersama ruh keadilan yang tumbuh di masyarakat.
Jaksa Agung baru harus mampu menyelesaikan kasus-kasus besar, khususnya tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi berkontribusi pada pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara. Memberikan efek jera dan mengkampanyekan Budaya Anti Korupsi.
Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum lainnya.
Editor : Ismail