David menyampaikan bahwa dari keterangan FAZ, polisi menemukan kejanggalan. Selain itu, saat kejadian, pelaku sedang bertugas jaga malam di ponpes tersebut pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami melihat ada kejanggalan sehingga melakukan pendalaman. Saksi yang melihat peristiwa itu pertama kali, justru itu lah kami duga sebagai ABH yakni FAZ (17) yang juga santri di Ponpes itu," terang David.
Peristiwa itu terjadi di ruang kamar Masjid Pondok Pesantren An Nur, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai. Sementara korban Adab Auli Rizki (19) dibawa ke RSUPH Adam Malik.
Kemudian itulah yang mengundang saksi untuk melihat ke dalam masjid dan ternyata ada kamar marbot masjid sebagai tempat istirahat terbakar dan kemudian saksi meminta tolong kepada santri lainnya dan kemudian mendobrak pintu dan menyelamatkan korban.
"Itulah cerita yang dibangun diawal oleh saksi, namun setelah kita melakukan pendalaman tidak seperti itu kejadiannya," ujar David.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton terhadap FAZ, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, yang beberapa hari sebelum, santri itu, meminta tolong kepada santri junior untuk membeli Pertalite.
Selanjutnya, FZA sedang piket jaga malam, melihat korban sedang lengah dan dia mengambil ambal kemudian menyiramkan ambal dengan pertalite dan memasukkannya ke dalam kamar dilanjutkan dengan menyulutkan dengan api.
Setelah itu, pelaku menyampaikan kepada santri yang juga sedang jaga malam, bahwa seolah-olah ada orang yang lari keperkebunan seperti cerita yang dimanipulasi olehnya.
"Jadi saksi ini memanipulasi dan merekayasa kejadian itu tidak pernah ada. Inisial saksi FAZ," tandas David.
Sebagaimana diketahui, FAZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut. Sementara, korban mengalami luka berat bakar capai 80 persen dan menjalani perawatan di RUSP H Adam Malik.
Editor : Odi Siregar