MEDAN, iNewsMedan.id - Pengurus pondok pesantren (Ponpes) An Nur di Kabupaten Langkat, Adab Auli R alias AAR (19), yang menjadi korban pembakaran, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUPH Adam Malik, Kota Medan.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan bahwa korban wafat di RUSPH Adam Malik, Kota Medan, pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 13.10 WIB.
"Ya benar. berdasarkan surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh dokter pada RSUPH Adam Malik menyatakan bahwasannya pasien RS Adam Malik berinisial AAR," jelas David, Rabu (16/10/2024).
David menambahkan bahwa pihak RSUPH Adam Malik telah menyerahkan surat keterangan meninggal dunia korban pembakaran tersebut.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan orang meninggal (korban pembakaran), terhadap yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rumah Sakit Adam Malik," ungkap David.
Adab Auli R merupakan korban pembakaran santri Ponpes An Nur berinsial FAZ (17). "Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya dendam, sakit hati, karena sering dibully oleh korban," ucap David.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut David, korban suka memfitnah AFZ. Sehingga pelaku kerap ditegur pimpinan pondok pesantren.
"Dan diduga juga merasa sering difitnah serta diadu domba, yang membuat ABH (anak berhadapan hukum) dimarahin dan ditegur sama pimpinan pondok pesantren," sebut David.
David menjelaskan bahwa dari olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama, pelaku yang berstatus saksi diduga merekayasa peristiwa tersebut. Korban yang dibakar di dalam kamar masjid di ponpes itu melihat seseorang melarikan diri ke arah perkebunan sawit.
David menyampaikan bahwa dari keterangan FAZ, polisi menemukan kejanggalan. Selain itu, saat kejadian, pelaku sedang bertugas jaga malam di ponpes tersebut pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami melihat ada kejanggalan sehingga melakukan pendalaman. Saksi yang melihat peristiwa itu pertama kali, justru itu lah kami duga sebagai ABH yakni FAZ (17) yang juga santri di Ponpes itu," terang David.
Peristiwa itu terjadi di ruang kamar Masjid Pondok Pesantren An Nur, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai. Sementara korban Adab Auli Rizki (19) dibawa ke RSUPH Adam Malik.
Kemudian itulah yang mengundang saksi untuk melihat ke dalam masjid dan ternyata ada kamar marbot masjid sebagai tempat istirahat terbakar dan kemudian saksi meminta tolong kepada santri lainnya dan kemudian mendobrak pintu dan menyelamatkan korban.
"Itulah cerita yang dibangun diawal oleh saksi, namun setelah kita melakukan pendalaman tidak seperti itu kejadiannya," ujar David.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton terhadap FAZ, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, yang beberapa hari sebelum, santri itu, meminta tolong kepada santri junior untuk membeli Pertalite.
Selanjutnya, FZA sedang piket jaga malam, melihat korban sedang lengah dan dia mengambil ambal kemudian menyiramkan ambal dengan pertalite dan memasukkannya ke dalam kamar dilanjutkan dengan menyulutkan dengan api.
Setelah itu, pelaku menyampaikan kepada santri yang juga sedang jaga malam, bahwa seolah-olah ada orang yang lari keperkebunan seperti cerita yang dimanipulasi olehnya.
"Jadi saksi ini memanipulasi dan merekayasa kejadian itu tidak pernah ada. Inisial saksi FAZ," tandas David.
Sebagaimana diketahui, FAZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut. Sementara, korban mengalami luka berat bakar capai 80 persen dan menjalani perawatan di RUSP H Adam Malik.
Editor : Odi Siregar