MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap wanita muda berinisial PPM (19) atas kaus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di pintu keluar Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut, petugas mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut," jelas Hadi, Selasa (15/10/2024).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa pelaku mengaku disuruh seseorang berinisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi di Kota Medan.
"Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Hadi.
Editor : Odi Siregar