Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakaran Markas Brimob: Polisi Tangkap Lima Pelaku, Tiga di Antaranya dari Luar Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Akibat Tak Kunjung Sembuh, Pelaku HS Membakar Penjaga Gudang di Sibolga

Minggu, 06 Maret 2022 | 14:04 WIB
  • author Raymond
Akibat Tak Kunjung Sembuh, Pelaku HS Membakar Penjaga Gudang di Sibolga
Ilustrasi

"Tersangka sudah tujuh kali merencanakan aksi sadis pembakaran terhadap korban, namun kembali diurungkan lantaran tersangka kasihan melihat korban," katanya lagi. 

Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal berlapis yakni pasal 355 ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 atau lebih subsider pasal 351 ayat 2 KHUP, dimana dengan sengaja ataupun direncanakan melakukan penganiayaan berat diancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut