get app
inews
Aa Text
Read Next : IRMKM Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir Bandang di Juhar Karo

Akibat Tak Kunjung Sembuh, Pelaku HS Membakar Penjaga Gudang di Sibolga

Minggu, 06 Maret 2022 | 14:04 WIB
header img
Ilustrasi

"Tersangka sudah tujuh kali merencanakan aksi sadis pembakaran terhadap korban, namun kembali diurungkan lantaran tersangka kasihan melihat korban," katanya lagi. 

Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal berlapis yakni pasal 355 ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 atau lebih subsider pasal 351 ayat 2 KHUP, dimana dengan sengaja ataupun direncanakan melakukan penganiayaan berat diancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut