Akibat Tak Kunjung Sembuh, Pelaku HS Membakar Penjaga Gudang di Sibolga
Minggu, 06 Maret 2022 | 14:04 WIB

"Tersangka sudah tujuh kali merencanakan aksi sadis pembakaran terhadap korban, namun kembali diurungkan lantaran tersangka kasihan melihat korban," katanya lagi.
Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal berlapis yakni pasal 355 ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 atau lebih subsider pasal 351 ayat 2 KHUP, dimana dengan sengaja ataupun direncanakan melakukan penganiayaan berat diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor : Odi Siregar