DELISERDANG, iNewsMedan.id– Terduduk lesu sambil menutup matanya, Yulianti Tantri alias Chai Yin menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Jalan Simpang Kantor, Medan, Rabu (18/9/2024).
Ia duduk di kursi terdakwa karena pukulan tangan kosongnya terhadap kap mobil pada Maret 2024 lalu berujung pada kasus pidana dengan tuduhan melanggar Pasal 406 KUHPidana terkait pengerusakan.
Namun, dalam persidangan terungkap beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh jaksa dalam proses yang menjadikan ibu dua anak ini sebagai terdakwa.
Hal tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum Yulianti dalam sidang yang beragenda pembacaan pledoi.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Yulianti, Agam Iskranen Sandan, SH dan Reza Fahlafi Saragih, dari Kantor Hukum Saifuddin AW, SH, SE, MH, CLA, CPCLE, dipaparkan sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli.
Menurut Agam, tuduhan pengerusakan yang ditujukan kepada Yulianti terlalu dipaksakan dan mengada-ada.
"Klien kami dituduh memukul kap mobil milik saksi korban dengan tangan kosong hingga penyok. Namun, saksi ahli yang merupakan seorang montir, menerangkan bahwa kap mobil tidak mudah penyok hanya dengan pukulan tangan kosong," kata Agam kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
"Bahkan, saksi tersebut melakukan uji coba dengan memukul kap mobil yang berbeda, dan hasilnya tidak rusak. Jadi aneh jika dikatakan bahwa kap mobil itu rusak akibat pukulan tangan kosong," tambahnya.
Agam juga menuturkan bahwa rekaman CCTV yang diajukan sebagai bukti dapat diperiksa kembali untuk memastikan apakah kerusakan pada kap mobil benar diakibatkan oleh pukulan tangan kosong.
Selain itu, dalam nota pembelaan, Agam juga menyoroti bahwa tempat persidangan yang digelar di PN Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli tidak tepat.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara ini seharusnya diperiksa dan diadili di PN Medan, mengingat kejadian, terdakwa, dan saksi-saksi berdomisili di Medan.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti tuduhan tambahan pengancaman yang melanggar Pasal 335 KUHPidana, yang muncul saat berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Tuduhan ini dianggap janggal karena tidak muncul dalam laporan awal ke pihak kepolisian.
"Kami berharap majelis hakim PN Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli dapat memberikan vonis yang berkeadilan terhadap klien kami, dan membebaskan Yulianti Tantri dari dakwaan," pungkas Agam, didampingi Reza Fahlafi Saragih.
Sementara itu, JPU Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli, Surya, yang dimintai tanggapan mengenai nota pembelaan Yulianti, tidak memberikan komentar lebih lanjut dan mempersilakan untuk menghubungi bagian humas.
"Kalau berkenan datang ke kantor saja abang biar dijelaskan bagian humas kita. Terimakasih," ujar Surya kepada wartawan kemarin.
Editor : Ismail