get app
inews
Aa Read Next : DPD PDIP Sumut Tabrak Putusan DPP dalam Penunjukan Ketua DPRD Medan Sementara

Rapidin Simbolon: Penunjukan Ketua Sementara DPRD Medan Sesuai Mekanisme Partai

Kamis, 19 September 2024 | 12:37 WIB
header img
Rapidin Simbolon: Penunjukan Ketua Sementara DPRD Medan Sesuai Mekanisme Partai. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI Perjuangan) Provinsi Sumatera Utara, Rapidin Simbolon memberikan klarifikasi terkait penunjukan Wong Chun Sen sebagai Ketua Sementara DPRD Medan. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan mekanisme partai.   

Dalam pernyataan persnya, Rapidin menjelaskan bahwa penunjukan Wong Chun Sen didasarkan pada surat instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan nomor 6411/IN/DPP/VIII/2024 yang memberikan kewenangan kepada DPD untuk menentukan pimpinan sementara DPRD. Selain itu, DPD juga telah menerima usulan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Medan melalui Surat DPC dengan Nomor 228/IN/DPC-29.B.26.B/IX/2024 yang mengusulkan tiga nama calon, termasuk Wong Chun Sen.

"DPD PDI Perjuangan Sumut melakukan penunjukan dengan kewenangan yang diberikan oleh DPP. Jadi, tidak mungkin dong kita melakukan penunjukan tanpa dasar," tegas Rapidin, Kamis (19/9/2024).

Rapidin juga menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui musyawarah dan pertimbangan matang dari berbagai aspek. Tujuannya adalah untuk memilih sosok yang dianggap paling tepat untuk memimpin DPRD Medan sementara waktu.

"Dari ketiga nama itulah kita godog dan kita musyawarahkan siapa yang layak menjadi Pimpinan Sementara di DPRD Kota Medan, bukan ujug-ujug di tunjuk atau asal nujum saja tentunya," jelasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut