JAKARTA, iNews.id - 5 oknum anggota TNI diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana.
Fakta baru tersebut ditemukan dan disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Menko Polkam Mahfud MD.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari investigasi yang dilakukan, LPSK mendapatkan 25 temuan. Temuan itu, salah satunya adanya keterlibatan sejumlah oknum anggota TNI.
"Pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat," kata Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima MPI, Kamis (3/3/2022).
Dari investigasi yang dilakukan, jelas dia, juga ditemukan fakta bahwa di sana tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, dan pembatasan kunjungan. Mereka yang dikerangkeng juga tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.
"Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan, mereka tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci dan kegiatan peribadatan dibatasi," katanya.
Selain itu, tim LPSK juga menemukan para tahanan dipekerjakan di perusahaan sawit tanpa ada upah. Di sisi lain, ada dugaan pungutan.
"Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, ada yang ditahan sampai dengan empat tahun, pembiaran yang terstruktur, adanya pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal, juga ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar," katanya. Bahkan, temuan lain menyebutkan adanya kerangken III dengan dugaan keterlibatan anak bupati dan oknum TNI.
“Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK,” ujar Edwin.
Temuan lain, lanjut dia, adanya tim pemburu bagi mereka yang melarikan diri. Mereka yang dikerangkeng juga mendapat hukuman badan, serta dugaan adanya kekerasan seksual terhadap mereka yang ditempatkan dalam kerangkeng. LPSK berharap temuan dan informasi yang disampaikan para korban itu tidak hanya berakhir sebagai konsumsi publik.
"Peristiwa ini harus berujung kepada proses hukum untuk menindak siapa pun pelakunya dan menghadirkan keadilan bagi para korbannya, termasuk pemenuhan ganti rugi," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta