get app
inews
Aa Read Next : Dipimpin Rantau Isnur Eka, 19 Anggota Polri Perkuat Kontingen Sumut pada PON Aceh-Sumut 2024

Polda Sumut Tangkap Komplotan Hipnotis Antar Provinsi

Kamis, 12 September 2024 | 21:04 WIB
header img
Polda Sumut Tangkap Komplotan Hipnotis Antar Provinsi. (Foto: Dok Polda Sumut)

Alhasil, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua orang tersangka, yakni Hendra Wijaya (50), warga Dusun Cibalado, Kecamatan Kalri, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dan Deva Nur Listia (40), warga Jalan Setia, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamaran Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada 20 Agustus 2024.

"Mereka ditangkap di Semarang. Mereka akan mau beraksi di Semarang dan Magelang," jelas Sumaryono.

Dari hasil interogasi, lanjut Sumaryono, kedua tersangka mengaku melakukan aksi hipnotis. "Kita kemudian mengejar tersangka lainnya yang masih berada di Semarang," ungkap Sumaryono.

Kemudian, pada 22 Agustus 2024, personel Polda Sumut berhasil mengamankan tersangka Erwin Yopi (60), warga Jalan Mangga Besar XIII, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, di salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kecamatan Magelang.

Lalu, tersangka Ridwan alias Iwan Mukti (55), warga Jalan Rawasari Selatan, Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan warga Jalan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap di Hotel Ning Tidar, Jalan Magelang-Purworejo, Kecamatan Mertoybudan, Kabupaten Magelang.

"Sejumlah barang bukti turut kita amankan. Saat ini kelima tersangka masih dalam pemeriksaan di Polda Sumut. Kasus ini masih dikembangkan," tandasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut