MEDAN, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah.
Dari tangan kedua tersangka berinisial L (56) dan JR (25), petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RXS milik korban bernama Willfrid Fwv Harefa (21).
"Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/8/2024). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah kostnya. Lalu, pada saat korban turun dari lantai 2, sekira pukul 20.30 WIB, korban tidak melihat sepeda motor miliknya lagi," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Pranata Simangunsong. Kamis (5/9/2024).
Alhasil, tambah Dian, korban yang merasa dirugikan langsung membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (1/9/2024). Hal itu bermula dari personil kita melakukan under cover buy terhadap dua orang laki-laki yang akan menjual satu unit sepeda motor Yamaha RXS di wilayah Kelumpang, Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang," jelasnya.
Saat di lokasi, lanjut Dian, personel bertemu dengan kedua pelaku beserta unit sepeda motor yang ditawarkan saat melakukan under cover buy.
"Hasil pemeriksaan terhadap nomor mesin dan nomor rangka, sepeda motor tersebut sesuai dengan ciri-ciri sepeda motor milik korban. Sehingga, personil langsung mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha RXS ke Polsek Medan Baru untuk proses lanjut," tandas Dian.
Sementara itu, korban Willfrid Fwv Harefa mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru yang telah merespons cepat laporannya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru yang berhasil menemukan sepeda motor milik saya," terangnya.
Editor : Odi Siregar