get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Empat Kontraktor Penyuap Bupati Nonaktif Labuhanbatu Divonis di Pengadilan Negeri Medan

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:53 WIB
header img
Empat kontraktor yang didakwa menyuap Bupati Nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga diganjar dengan hukuman bervariasi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6/2024). Hukuman penjara bagi para terdakwa berkisar antara 18 bulan hingga 24 bulan.

MEDAN, iNewsMedan.id- Empat kontraktor yang didakwa menyuap Bupati Nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga diganjar dengan hukuman bervariasi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6/2024). Hukuman penjara bagi para terdakwa berkisar antara 18 bulan hingga 24 bulan.

Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim menyatakan dalam persidangan bahwa para terdakwa terbukti secara sah memberikan suap sebesar Rp 3,3 miliar kepada Erik Adtrada Ritonga. Hakim kemudian membacakan putusan secara bergiliran kepada masing-masing terdakwa.

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa keempat terdakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Keempat terdakwa tersebut adalah Efendy Saputra, Fazarsyah Putra, Yusrial Suprianto, dan Wahyu Ramdani. Terhadap terdakwa Effendi, majeli hakim memberi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Hukuman serupa dijatuhkan kepada terdakwa Yusrial Suprianto.

Sementara itu, terdakwa Fazarsyah Putra divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dipidana 1 tahun 6 bulan penjara dan juga dikenakan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut