MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang masa pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sejumlah kabupaten di Sumut. Hal itu ditengarai hanya ada satu pasangan bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi, mengungkapkan keenam kabupaten tersebut, yakni Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara, dan Nias Utara.
"Iya benar, ada 6 Kabupaten di Sumut, mendaftar hanya satu pasangan Bacalon," jelas Robby Effendi, Sabtu (31/8/2024).
Robby Effendi menambahkan bahwa masa pendaftaran itu berlangsung pada 2-4 September 2024. Sedangkan, pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati pada 27-29 Agustus 2024.
Sebagaimana diketahui, KPU Sumut telah melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati pada 30 Agustus hingga 1 September 2024.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Apabila hanya satu pasangan bacalon yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran pendaftaran.
"Tiga hari sosialisasi dan pengumuman (perpanjangan pendaftaran) tambah tiga hari penerimaan, total 6 hari tahapannya," terang Robby Effendi.
Dari infomasi yang diperoleh, ini daftar 6 kabupaten yang memiliki satu pasangan bacalon Bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU:
- Pakpak Bharat : Franc Bernhard Tumanggor -Mutsyuhito Solin
- Serdangbedagai : Darma Wijaya - Adlin Tambunan
- Asahan : Taufik Zainal Abidin dan Rianto
- Labuhanbatu Utara : Hendriyanto Sitorus - Samsul Tanjung
- Tapanuli Tengah : Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul
- Nias Utara : Amizaro Waruwu - Yusman Zega
Editor : Odi Siregar