MEDAN, iNewsMedan.id- Proses hukum terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara, Adenan Haris, masih berlanjut. Pada sidang tanggal 22 Agustus 2024, Adenan mengajukan eksepsi, namun upaya tersebut ditolak oleh jaksa.
Kuasa hukum Adenan Haris, Willy Sidauruk, menjelaskan bahwa sidang berlangsung lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tetap kooperatif sebagai terdakwa. Kami juga mencoba mengajukan eksepsi, tetapi jaksa menolaknya," ungkap Willy, Jumat (23/8).
Dalam sidang tersebut, lanjut Willy, Adenan diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp250 juta, meskipun hal itu tidak didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Willy juga mempertanyakan mengapa pemberi suap tidak diproses hukum, mengingat baik pemberi maupun penerima seharusnya sama-sama diproses.
"Kami terus mempertegas kenapa pemberi suap tidak dikenakan sanksi hukum dalam perkara ini. Sementara ada yang menerima, tentu ada yang memberi. Kami masih belum mengetahui perkembangan terkait pemberi suap ini, apakah mereka telah dilantik sebagai P3K atau belum. Menurut hemat kami, seharusnya mereka juga diperiksa," tegasnya.
Willy berharap kliennya mendapatkan keringanan hukuman, mengingat Adenan diduga hanya melaksanakan perintah atasan untuk memungut biaya dari peserta P3K.
"Dia melakukan itu atas perintah, bukan inisiatif pribadi. Bahkan dia tidak secara khusus mencari orang untuk dijadikan P3K," jelasnya.
Selain itu, Willy juga mengharapkan Adenan dapat tetap kuat mental dan jujur selama menjalani persidangan.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Adenan Haris sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan PPPK Batubara 2023. Selain Adenan, Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Bina Ketenagaan Dinas Pendidikan Batubara juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pelamar PPPK Batubara 2023.
Kasus dugaan pemerasan ini terungkap setelah adanya laporan dari peserta PPPK yang curiga terhadap hasil seleksi. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa ada peserta yang sebelumnya tidak lulus, tetapi dinyatakan lulus setelah menyetorkan sejumlah uang kepada panitia seleksi PPPK Batubara.
"Kecurigaan muncul ketika ada peserta PPPK yang awalnya tidak lulus, namun tiba-tiba dinyatakan lulus, sehingga peserta lainnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Editor : Ismail