MEDAN, iNewsMedan.id- Proses hukum terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara, Adenan Haris, masih berlanjut. Pada sidang tanggal 22 Agustus 2024, Adenan mengajukan eksepsi, namun upaya tersebut ditolak oleh jaksa.
Kuasa hukum Adenan Haris, Willy Sidauruk, menjelaskan bahwa sidang berlangsung lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tetap kooperatif sebagai terdakwa. Kami juga mencoba mengajukan eksepsi, tetapi jaksa menolaknya," ungkap Willy, Jumat (23/8).
Dalam sidang tersebut, lanjut Willy, Adenan diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp250 juta, meskipun hal itu tidak didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Willy juga mempertanyakan mengapa pemberi suap tidak diproses hukum, mengingat baik pemberi maupun penerima seharusnya sama-sama diproses.
"Kami terus mempertegas kenapa pemberi suap tidak dikenakan sanksi hukum dalam perkara ini. Sementara ada yang menerima, tentu ada yang memberi. Kami masih belum mengetahui perkembangan terkait pemberi suap ini, apakah mereka telah dilantik sebagai P3K atau belum. Menurut hemat kami, seharusnya mereka juga diperiksa," tegasnya.
Editor : Ismail