MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan meringkus pengedar sabu berinisial F (24) di Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kota Medan, pada Jumat (2/8/2024).
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga. Atas hal itu, kami melakukan penyelidikan dan melanjutkan dengan penggerebekan," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, Rabu (7/8/2024).
Dari hasil penggrebekan, tambah Ismail Pane, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi bercak butiran sabu, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu unit HP yang ditemukan di dalam plat kayu dinding ruang tamu di rumah pelaku.
"Pada saat penggrebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya, namun berhasil ditangkap oleh petugas," ungkap Ismail Pane.
Dari hasil pemeriksaan awal, ujar Ismail Pane, tersangka mengaku sebagai pengedar narkoba. "Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan," sambung Ismail Pane.
Lebih lanjut, Ismail Pane menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Editor : Odi Siregar