"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik trenggiling berasal dari 3 hingga 5 ekor trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kilogram sisik. Harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," sebut Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menyampaikan, perbuatan kedua pelaku melanggar hukum sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.
"Berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA diperoleh bahwa sisik tersebut, merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan," ucapnya.
Atas hal itu, kini kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mako Polda Sumut dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tutur perwira melati tiga itu.
Editor : Odi Siregar