"Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi-saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban, sehingga keenam orang di tangkap," terangnya.
"Setelah diperiksa lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," jelas Kasi Humas.
Untuk diketahui bahwa peristiwa penganiayaan ini bermula pada Sabtu, (20/7/2024). Di mana, salah seorang tersangka yakni SSORL memesan tiket mobil travel Tiomaz melalui aplikasi mobile travel hendak mau ke Medan dengan tempat duduk nomor 3. Namun, kursi yang dipesannya sudah terisi ketika mobil Tiomaz tiba dari Kota Sibolga menuju Siborong Borong. Sehingga terjadi cekcok antara IT dengan SSORL.
Akibatnya, SSORL batal berangkat ke Kota Medan dan setelah turun dari mobil, sopir tersebut langsung melemparkan tas milik SSORL keluar dari mobil. Karena IT emosi, kemudian memukul wajah SSORL yang menyebabkan peristiwa ini berujung pada tindakan hukum. IT memukul SSORL dibagian muka hingga mengalami luka.
Atas kejadian itu, terjadi balasan dan seketika itu tetangga SSORL pun berdatang dan langsung turut mengeroyok IT di tempat itu.
Editor : Jafar Sembiring