MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (1/8/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan, SH, MH, Jumat (2/8/2024) mengonfirmasi adanya pelimpahan berkas dan tersangka ini.
"Benar, pada Kamis sore (1/8/2024), tim JPU Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal TA 2023," kata Yos A Tarigan.
Enam tersangka dalam kasus ini adalah DHS (Kadisdikbud Madina), AHN (Pj Kaban Kepegawaian dan Pengembangan SDM Madina), H (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud Madina), DM (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Madina), IB (Kasubbag Umum Disdikbud Madina), dan SD (Bendahara Pengeluaran Disdikbud Madina).
Jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina mencapai Rp580 juta, yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keenam tersangka ditahan mulai 1 Agustus 2024 hingga 20 hari ke depan (21 Agustus 2024) di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," tambahnya.
Editor : Ismail