MEDAN, iNewsMedan.id - Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir, sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023.
Penetapan ini dilakukan sejak 29 Juni lalu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengonfirmasi bahwa Zahir merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (wiraswasta dan adik mantan Bupati), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).
"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya," kata Kombes Hadi Wahyudi pada Selasa (23/7/2024).
Setelah penetapan tersangka, penyidik telah memanggil Zahir untuk diperiksa, namun ia tidak hadir. Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.
"Info yang saya terima, panggilan kedua dijadwalkan hari Kamis. Panggilan pertama dia tidak hadir," tambah Kombes Hadi Wahyudi.
Editor : Ismail