get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan RI Pertahankan Opini WTP, Komisi Kejaksaan Beri Pujian 

Komisi Kejaksaan Kirim Tim untuk Kawal Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Selasa, 30 Juli 2024 | 11:30 WIB
header img
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH (Ist)

JAKARTA, iNewsMedan.id- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung upaya kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan terhadap korban Dini Sera Afrianti.

Untuk memastikan seluruh proses hukum upaya kasasi JPU Kejari Surabaya berjalan sesuai koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan mengirimkan tim ke Kejari Surabaya.

"Untuk mengoptimalkan upaya kasasi, Komisi Kejaksaan akan mengirimkan tim supervisi berintegritas tinggi ke Surabaya, dipimpin oleh Komisioner Ibu Diah Srikanti," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, kepada wartawan, Selasa, 30 Juli 2024.

"Putusan bebas tersebut, menurut hemat kami, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi fundamen sistem peradilan pidana kita," kata Pujiyono Suwadi.

Pujiyono Suwadi menjelaskan bahwa Komisi Kejaksaan RI, sebagai lembaga pengawas eksternal, telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus Dini Sera Afrianti.

"Berdasarkan analisis komprehensif terhadap aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, kami mendukung rencana kasasi JPU," tegas guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut