get app
inews
Aa Read Next : Bolehkah Bersedekah dengan Memakai Uang Perolehan Utang?

PT ACK Bayar Utang BPHTB Rp104,541 Miliar, Centre Point Mall Batal Dirobohkan

Kamis, 25 Juli 2024 | 18:14 WIB
header img
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Medan, Sofyan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Medan, Sofyan, mengatakan bahwa PT Arga Citra Kharisma (ACK) yang merupakan pengelola Centre Point Mall telah membayar tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104,541 miliar.

Hal tersebut dikatakan Sofyan di Kantor Bapeda Kota Medan di Jalan A.H. Nasution kepada wartawan, Kamis (25/7/2024) sore.

"Total penjumlahan pembayaran BPHTB pada tanggal 29 Mei lalu adalah sebesar 211,89 miliar rupiah. Oleh karena itu, ada dua termin pembayaran yaitu pada bulan Mei dan bulan Juli dengan jumlah yang sama," katanya kepada wartawan.

Sofyan mengungkapkan bahwa pembayaran ini dilakukan oleh PT ACK dalam masa tenggang waktu pengosongan.

"Kami akan melaporkan pembayaran ini kepada pimpinan, yaitu Pak wali kota, melalui Bapak Sekda. Kami juga menyarankan kepada PT ACK agar melakukan pembukaan spanduk atau segel melalui Satpol PP sebagai tanda penghormatan terhadap kewajiban yang mereka bayarkan," ungkap Sofyan.

Meskipun kewajiban pembayaran BPHTB sudah terpenuhi, Sofyan menegaskan bahwa PT ACK masih memiliki kewajiban lain yang harus dipenuhi. Selain BPHTB, mereka juga harus membayar retribusi lainnya.

"Tentunya ada hitungannya dan hal tersebut akan diurus oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Medan," jelas Sofyan.

Sofyan juga menambahkan bahwa meskipun PT ACK masih memiliki utang, mereka tetap diperbolehkan membuka operasional. Bapeda Medan berharap PT ACK dapat melaksanakan kewajiban mereka yang belum terpenuhi dengan segera. 

Sofyan juga menunjukkan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa PT ACK telah membayar sejumlah utang.

"Saya ingin menjelaskan bahwa awalnya Pak Bobby mengatakan bahwa utang dari Center Point sebesar 250 miliar rupiah, kemudian mereka membayar sejumlah 107 miliar rupiah, dan yang terakhir 104 miliar rupiah. Artinya, masih ada utang sebesar 39 miliar rupiah yang belum terbayarkan," jelas Sofyan.

Saat ditanya mengenai utang tersebut, Sofyan menjelaskan bahwa PT ACK masih memiliki kewajiban untuk memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan izin mendirikan bangunan yang mereka miliki. 

"Hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Medan," tandas Sofyan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut