Dani merinci, karena sudah lama berkecimpung di lingkaran itu, tersangka dengan mudah menemukan orang yang tertarik menjadi talent.
"Adapun cara pelaku untuk merekrut para korban anak dan talent adalah melalui jaringan pertemanan. Salah satu dari mereka dulunya adalah talent yang kemudian meningkat menjadi mucikari karena memiliki banyak kenalan di lingkaran itu," jelasnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah YM (26 tahun), MRP (39 tahun), CA (19 tahun), dan MI (26 tahun) yang merupakan narapidana di Lapas Narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah Dani.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta