get app
inews
Aa Read Next : Peredaran Obat Perangsang Seks Sesama Jenis Dibongkar Bareskrim, 3 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Ungkap PSK Online di Bawah Umur Dihargai Mucikari Rp17 Juta, hanya Terima Rp2 Juta

Selasa, 23 Juli 2024 | 18:46 WIB
header img
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur melalui sosial media, seperti X hingga telegram. Foto: Riana Rizkia

JAKARTA, iNewsMedan.id - Prostitusi atau PSK online anak di bawah umur ditawarkan mucikari melalui media sosial akun X dan Telegram dengan tarfif Rp17 juta dibongkar Bareskrim Polri

Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, menjelaskan bahwa pelaku mucikari mematok harga mulai dari Rp8 hingga Rp17 juta. Namun, para talent atau pekerja seks komersil, pekerja seks komersial (PSK) online hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.

"(Uang yang) dibayarkan kepada talent itu, baik yang di bawah umur maupun dewasa, hanya Rp2 juta," ujar Dani dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dani menjelaskan, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki sebanyak 1962 talent atau PSK yang akan dijajakan melalui media sosial, dengan 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Lebih lanjut, Dani mengungkap bahwa para talent direkrut melalui lingkungan pertemanan, bukan melalui media sosial. Salah satu tersangka, kata Dani, merupakan talent yang kemudian beralih menjadi mucikari.

Dani merinci, karena sudah lama berkecimpung di lingkaran itu, tersangka dengan mudah menemukan orang yang tertarik menjadi talent.

"Adapun cara pelaku untuk merekrut para korban anak dan talent adalah melalui jaringan pertemanan. Salah satu dari mereka dulunya adalah talent yang kemudian meningkat menjadi mucikari karena memiliki banyak kenalan di lingkaran itu," jelasnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah YM (26 tahun), MRP (39 tahun), CA (19 tahun), dan MI (26 tahun) yang merupakan narapidana di Lapas Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah Dani.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut