get app
inews
Aa Read Next : Prabowo Dukung Penuh Rico-Zaki di Pilkada Medan 2024

Aksi Mafia Minyak Tipu Calon Pembeli di Medan, Modus Jual Nama Perusahaan Swasta

Senin, 22 Juli 2024 | 15:33 WIB
header img
Aksi Mafia Minyak Tipu Calon Pembeli di Medan, Modus Jual Nama Perusahaan Swasta. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kejahatan lingkaran penipuan (mafia) kian merajalela. Tak tanggung-tanggung dalam aksinya para pelaku diduga memalsukan data hingga pengiriman fiktif barang.

Hal tersebut diungkapkan Media buyer, Darwin Silaban kepada wartawan. Di mana awalnya ia berencana mencari minyak makan dengan mengorder ribuan dus (kemasan).

Ia pun dikenalkan dengan ke lima agen yang diduga merupakan lingkaran mafia.

"Jadi pada tanggal 22 maret 2024, Pak Ayung Sutanto Ang mengundang saya ke resto Asam Grill Batak Jalan Babura Lama Medan untuk berbincang mengenai minyak CPO dan Asam tinggi curah bayar, karena ada yang cari barang tersebut sama pak Ayung, kebetulan teman saya menawarkan CPO dan Asam tinggi kepada saya, pada saat ini saya diperkenalkan pak Ayung sama pak mateus bersama pak gomgom Tampubolon," ujarnya.

Lanjutnya, 16 April 2024, Ayung Susanto Ang mengundang dirinya ke resto Asam Grill Batak, di Jalan Babura lama, Kota Medan untuk bertemu dengan calon pembeli minyak goreng curah (CP10) yakni atasnama Awi.

Pada 19 April 2024, Awi membuat PO ke PT ML Sinar Gemilang Jalan Tengku Amir Hamzah No 10 Medan Barat sebanyak 29.000 kg, tetapi karena masalah harga tidak ada persepakatan sehingga tidak bisa direalisasikan.

"Pada 27 Mei 2024, Awi ada permintaan minyak kita sebanyak 30.000 box/minggu dengan harga 160.000/dua melalui WhatsApp. Lalu pada 12 Juni 2024, ada informasi dari saudara Efendi (mantan Audit PT. Tor Ganda) melalui WhatsApp ada stok minyak kita dengan harga 160.000/dua ditawarkan kepada saya dan pada 14 Juni 2024 Pak Efendi memastikan permintaan tersebut bisa di penuhi," bebernya.

Lalu lada 15 Juni 2024 dirinya sampaikan kepada Mateus Lie dari PT. Graha Sawita Nusantara untuk mengirimkan Purchase Order (PO) dengan jumlah 5000 dua dengan harga 160.000/dua dengan jumlah Rp 800 juta ke PT Sandry Plam Industri melalui Direktur Ir.M Jaga Sidiq.

Masih dikatakan Darwin 18 Juni 2024, Efendi memberikan nomornya kepada saudari Anggi Br Tobing untuk menghubunginya agar datang ke pertemuan di Nuansa Coffe Jalan Amir Hamzah Griya Riatur jam 15.00 wib sesuai yang sudah direncanakan oleh pihak buyer (Mateus Lie) dengan pihak mediator seller (penjual) melalui ia.

Untuk hal ini pertemuan ini, sambungnya menghubungi dan mengajak Efendi supaya Ikut dalam pertemuan tersebut.

Namun, ia tidak bisa hadir karena ada urusan ke luar kota sehingga Efendi memberi kan nomornya, kepada saudari Anggi br tobing (Mantan Karyawan Tor Ganda) untuk menghubunginya sebagai mediator buyer untuk acara pertemuan tersebut.

"Jadi dalam pertemuan itu yang hadir dari Pihak Pembeli (buyer), Drs. Darwin Silaban (Mediator), Mateus Lie (PT. Graha Sawita Nusantara). Lalu pihak penjual (Seller), Anggi br Tobing, Pindo Saragih, Ridho Saragih dan Sawal Fakner Sinaga," ucapnya.

Dari percakapan tersebut, lanjut Darwin, Awi mengirimkan PO minyak kita ke PT Sandry Plam Industri melalui Direktur Ir.M Jaga Sidiq, sebanyak 6.000 box dari PT. Indo One Trading.

"Dan sebelumnya pada Tanggal 14 Juni 2024 sudah saya informasikan sama pak Awi harga minyak kita tersebut. Menurut pihak penjual (mediator) bahwa barang PT Sandry Plam Industri sudah melebihi Kouta sehingga tidak bisa memenuhi permintaan 2 perusahaan tersebut yakni PT Graha Sawita Nusantara dan PT Indo One Trading hal ini disampaikan saudari Anggi br Tobing melalui WhatsApp pada tanggal 25 Juni 2024 dan disampaikan kepada saya supaya membuat PO yang baru Ke PT. Wilmar Group Dumai," bebernya.

Setelah sekian banyak proses, sambung Darwin, 25 Juni 2024 jam 14.00 wib kami mengadakan pertemuan di restoran The Mayor Jalan Wali Kota No 17 Medan dengan pihak mediator penjual.

"Untuk membahas mekanisme minyak kita dan menurut pihak penjual (mediator) bahwa minyak kita ada stock, dan supaya dibuat PO nya dan pembayaran dilakukan COD. Pada 27 Juni 2024 Saudara Pindo Saragih menyampaikan kepada saya bahwa barang dari PT. Wilmar Group Dumai tidak ada stocknya sehingga Pindo Saragih menyampaikan barang ada di PT. Musim Mas supaya dikirim Nama dan Nik dan Fotocopy KTP, NIB dan NPWP perusahaan dari PT. Indo One Trading untuk administrasi antrian DO dan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 300 ribu ke rekening Maringan Sitanggang No Rek BRI 52581027751539 dan hal ini telah saya kirim kan ke Sdr. Pindo Saragih melalui WhatsApp dan ke rekening Maringan Sitanggang," sebutnya.

Pada 4 Juli 2024, pukul 13.49 WIB, Pindo Saragih mengirimkan invoice dari PT Musim Mas dan video lagi bermuat Minyak Kita dari Gudang ke Group WhatsApp sebelum mobil berangkat ke Gudang Tanjung Morawa

Kejanggalan satu persatu muncul, sambung Darwin, pada 4 Juli 2024, menurut informasi dari Sawal Fakner Sinaga melalui WhatsApp bahwa mobil truck sudah masuk ke gudang pada pukul 16.12 WIB di Jalan Industri No 10 Tanjung Morawa Deli Serdang.

"Setelah mendapatkan informasi ini saya langsung telepon Awi supaya datang ke gudang untuk menyaksikan barang minyak kita, tetapi dia gak bisa datang dengan alasan ada tamu," ujarnya.

Awi telah menyampaikan ke Hasan bagian penerima minyak di gudang.

"Saya berangkat ke gudang dari rumah jam 16.30 WIB menuju Tanjung Morawa untuk melihat/menyaksikan minyak kita tersebut, dan saya sampai di gudang sudah jam 17.15 WIB, langsung menjumpai Hasan (Pet. Gudang) menuju ke gudang Minya kemasan saya melihat ada mobil truk sudah diposisi gudang.
Di Gudang Minyak saya menjumpai pihak penjual (mediator) yang ada di gudang yaitu saudara Pindo Saragih, Ridho Saragih dan Sawal Fakner Sinaga, mereka sampaikan dan tunjukan sama saya," katanya.

Dalam proses tersebut, Surat jalan no 1720074392971 dari PT Musim Mas KM 7.8 Jl Yos Sudarso Tanjung Mulia Kec.Medan Deli, Kota Medan dengan kendaraan Truck Tronton BK 8670 EB dengan driver Ahmad Rinaldi dengan jumlah Minyak Kita yang dibawa 2200 karton pada tanggal 04 Juli 2024.

Lalu Invoice dari PT. Musim Mas No 132 tanggal 04 Juli 2024 dengan jumlah tertera di Invoice Minyak Kita Pouch 1L sebanyak 2200 dus dengan harga per unit Rp 155 ribu dengan Jumlah Rp. 341 ribu.

"Pihak Mediator Penjual (seller) menyampaikan kepada saya supaya melaporkan kepada Awi agar ditransfer uangnya sebesar 50 persen yang ada di Invoice, untuk bisa barangnya dibongkar dari mobil. Setelah itu saya sampaikan kepada pak Awi mereka minta dibayarkan 50 persen biar bisa dibongkar sesuai perjanjian awal, dan saya diskusi dengan Awi lewat handphone mengenai perihal transfer tersebut karena atas nama pribadi bukan atas nama perusahaan, dan tidak ada bon faktur pajak, akhirnya kami menolak ditransfer," ucapnya.

Lanjut Darwin, menurut Awi bisa dibayar secara tunai tetapi pihak seller tidak mau, dan pihak seller tetap mendesak dibayarkan supaya bisa di bongkar barangnya.

Akhirnya Awi mau mentransfer uangnya sebesar Rp 170 juta 500 ribu dari PT Indo One Trading ke pihak seller atas nama Mohamad Rosid yang tertera di Invoice dengan rekening BCA 5875692167 dan pihak Awi menyetujui sisa nya yang 50 perse  lagi dibayarkan besok setelah menerbitkan faktur pajak yang ada di Invoice.

"Setelah ditransfer Awi kira-kira jam 18.00 WIB, langsung mengirim bukti transfer kepada saya dan pihak Mediator seller saudara Pindo Saragih mendesak supirnya supaya membongkar Minyak dalam mobil tersebut. Tapi supir tidak mau bongkar dengan alasan menunggu datang dari pihak Musim Mas ke gudang. Namun akhirnya tidak datang dan supirnya mengaku bahwa barang kosong di dalam mobil truck tronton kepada Pindo Saragih," jelasnya.

Melihat hal tersebut, Darwin mengaku langsung menyampaikan kepada petugas supaya dibongkar (dibuka) pintu belakang mobil truck tronton karena sudah jam 19.15 WIB pihak SPSI dan Pet. Gudang sudah lama menunggu.

Ternyata minyak kita dengan jumlah 2200 dus sesuai surat jalan no 1720074392971 dari PT Musim Mas dengan kendaraan truck tronton BK 8670 EB dengan driver Ahmad Rinaldi ternyata barangnya tidak ada (kosong).

"Saya suruh foto mobil trucknya supaya ada barang bukti dan saya langsung laporkan ke Awi, dan saat itu juga saya sampaikan kepada Awi supaya rekeningnya diblokir," ucapnya.

Dalam kasus ini, Darwin mengaku bahwa korban yang merupakan pemilik modal telah membuat laporan ke Polrestabes Medan.

"Saya meski sebagai media Bayer, berharap polisi bisa jeli melihat kasus ini hingga menangkap lingkaran mafia ini. Kalau tidak hal serupa bisa terus terjadi," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut