get app
inews
Aa Read Next : Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan, Hasilkan 314 Ribu Butir Ekstasi

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara 

Jum'at, 25 Februari 2022 | 09:28 WIB
header img
Indra Kenz jadi tersangka dan ditahan. Dia juga terancam hukuman 20 tahun penjara. (Foto: Antara)

Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz dijadikan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam. Usai itu, penyidik gelar perkara dan tetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.  

Menurut Ramadhan, penyidik juga melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.  

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut