JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka penipuan aplikasi Binomo. Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijerat pasal berlapis oleh penyidik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
"Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Odi Siregar