get app
inews
Aa Text
Read Next : KPUD Mandailing Natal Lalai, Saut Situmorang Desak MK Diskualifikasi Pasangan Saipullah-Atika

Aspirasi Buruh Diterima, Menaker Revisi Aturan JHT 

Kamis, 24 Februari 2022 | 10:28 WIB
header img
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (Foto: Istimewa)

Pemangku kepentingan tersebut mulai dari serikat pekerja, serikat buruh dan juga pengusaha. Pihaknya akan secara simultan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain.

"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut