Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sosialisasi Permenaker No. 1 Tahun 2025: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perusahaan Paham Hak Pekerja
Advertisement . Scroll to see content

Aspirasi Buruh Diterima, Menaker Revisi Aturan JHT 

Kamis, 24 Februari 2022 | 10:28 WIB
  • author Athika Rahma
Aspirasi Buruh Diterima, Menaker Revisi Aturan JHT 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah merevisi Permenaker 2/2022 terkait pencairan JHT, hal itu sekaligus menjawab bahwa Ida menerima semua aspirasi dari audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta.

Ida Fauziah menuturkan, bahwa revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.

"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," tutur Menaker, dikutip Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut, pihaknya dalam beberapa waktu ke depan akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut