Kapolda Sumut Pastikan Temuan Minyak Goreng 1,1 Juta di Pabrik Deliserdang Bukan Penimbunan

MEDAN, iNews.id - Kapolda Sumut Irjen R.Z Panca Putra Simanjuntak mengatakan temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di dalam pabrik PT Salim Ivomas Pratama, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang bukan penimbunan.
Kesimpulan itu diambil usai tim satgas pangan Ditreskrimsus Polda dan Pemrov Sumut melakukan pendalaman soal temuan minyak yang diduga ditimbun di dalam pabrik pada Jumat 18 Februari kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan secara komprehensif oleh pihak-pihak terkait bersama Tim satgas Pangan, bahwa jumlah minyak goreng yang ditemukan tidak masuk kategori penimbunan lantaran dalam aturan pemerintah dikategorikan penimbunan apabila barang yang disimpan jumlahnya tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan rata-rata perbulan.
Saat ditemukan minyak goreng di gudang PT Salim Ivomas Pratama berjumlah 92.677 kotak. Sementara kebutuhan perusahaan perbulan selama produksi berjumlah 94.684 kotak.
Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden No 71 tahun 2015 Pasal 11 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok penting.
Editor : Odi Siregar