MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Simalungun (USI). Kegiatan berlangsung pada Selasa, 25 Juni 2024, bertempat di BPJS Ruang rapat Rektor Lantai II Gedung Biro Rektorat Universitas Simalungun.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berisi tentang sinergi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kampus Universitas Simalungun. PKS tersebut secara langsung ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota dan Pimpinan Universitas Simalungun.
Acara penandatanganan MoU ini dilakukan dengan tujuan untuk menjalin kerjasama guna melindungi mahasiswa-mahasiswi yang sedang melangsungkan program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) salah satunya magang.
Melalui sambutannya, Dr. Sarintan Efratani Damanik, M.Si. selaku rektor USI mengungkapkan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk mengikuti program Pemerintah.
“Ini merupakan suatu program dari menteri pendidikan yaitu setiap Universitas harus melaksanakan kerjasama dalam hal ini BPJS yang fokusnya terlebih dahulu diterapkan kepada Mahasiswa-mahasiswi yang akan melaksanakan MBKM,” ujar Rektor.
Tak hanya itu, dengan adanya Mou ini juga diharapkan nantinya dapat mendongkrak akreditasi program studi yang ada di USI.
“Dengan adanya Mou ini juga menjadi salah satu syarat untuk akreditasi masing-masing. Program Studi," jelasnya.
Perlu diketahui, USI memiliki jumlah mahasiswa sekitar 1000 per angkatan, dengan jumlah peserta magang baik skema MBKM maupun mata kuliah berjumlah lebih dari 100 mahasiswa.
Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, mengapresiasi langkah yang diambil pihak Universitas Simalungun yang berkomitmen untuk mendaftarkan dan melindungi mahasiswanya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap apa yang telah dilakukan oleh Universitas Simalungin dapat menjadi contoh yang baik bagi perguruan tinggi lain untuk melindungi para mahasiswanya yang melaksanakan program magang. Karena setiap pekerjaan pasti memiliki resiko kecelakaan kerja, termasuk pada saat mahasiswa/i sedang menjalankan kegiatan magang di perusahan ataupun lembaga nantinya. Para peserta magang akan dilindungi mulai dari perjalanan berangkat dari rumah, di tempat kerja, hingga sampai di rumah kembali,” ungkap Jefri.
Surat Himbauan yang merupakan turunan dari PKS yang telah ditandatangani oleh BPJS Ketenagakerjaan dan LLDIKTI Wilayah 1 berbunyi untuk mengimbau seluruh PTS se-Sumatera Utara untuk mendaftarkan seluruh pegawai dan mahasiswa yang melaksanakan magang mandiri, MBKM dan lainnya untuk aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan program yang diikuti.
Editor : Odi Siregar