Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karung Berisi Jasad Mutilasi Tanpa Kaki Sempat Dikira Sampah, Pelaku Pembunuhan Sadis Diringkus
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Hati Disebut Anak Haram, Putri Kandung Bunuh Ayah 2 Tikaman

Senin, 24 Juni 2024 | 14:41 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Sakit Hati Disebut Anak Haram, Putri Kandung Bunuh Ayah 2 Tikaman
KS terbukti melakukan penusukan sebanyak dua kali terhadap ayah kandungnya hingga tewas.Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsiNewsMedan.id - Seorang anak perempuan berinisial KS (17) yang melakukan pembunuhan telah ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum. KS terbukti melakukan penusukan sebanyak dua kali terhadap ayah kandungnya hingga tewas.

"KS, 17 tahun, adalah anak kandung korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2024).

Menurut Kombes Pol Ade Ary, hasil pemeriksaan dan serangkaian bukti menunjukkan bahwa KS terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya. Karena itu, polisi menaikkan status KS menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

"KS ini usianya 17 tahun, lahir pada Oktober 2006. Sesuai aturan yang berlaku terhadap anak, statusnya adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum, bukan tersangka," tambahnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut