JAKARTA, iNewsiNewsMedan.id - Seorang anak perempuan berinisial KS (17) yang melakukan pembunuhan telah ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum. KS terbukti melakukan penusukan sebanyak dua kali terhadap ayah kandungnya hingga tewas.
"KS, 17 tahun, adalah anak kandung korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2024).
Menurut Kombes Pol Ade Ary, hasil pemeriksaan dan serangkaian bukti menunjukkan bahwa KS terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya. Karena itu, polisi menaikkan status KS menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
"KS ini usianya 17 tahun, lahir pada Oktober 2006. Sesuai aturan yang berlaku terhadap anak, statusnya adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum, bukan tersangka," tambahnya.
Motif KS melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya adalah karena sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi, dipukul, dan dituduh mencuri barang milik korban.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dia bahkan pernah disebut anak haram," jelas Ade Ary.
Dari hasil pemeriksaan, KS melakukan penusukan pertama kali, tetapi korban melawan sehingga KS kembali melakukan penusukan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta