4. Penyebutan:
POM: Merupakan istilah umum yang digunakan untuk menyebut kesatuan Polisi Militer di seluruh angkatan TNI.
Provost TNI: Merupakan istilah yang lebih spesifik untuk menyebut kesatuan di TNI
Jadi singkatnya POM bertindak sebagai penegak hukum dan disiplin di seluruh angkatan TNI. Sementara Provost TNI bertindak sebagai penegak disiplin di lingkungan kesatuan masing-masing.
Anggota Polisi Militer (POM) TNI dan Anggota Provost TNI. Foto: Dok
POM dan Provost TNI memiliki peran penting dalam menjaga disiplin dan ketertiban di lingkungan TNI. Meskipun memiliki perbedaan dalam lingkup kewenangan, struktur organisasi, dan penanganan pelanggaran, keduanya bekerja sama untuk memastikan bahwa seluruh anggota TNI mematuhi aturan dan norma yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta