MEDAN, iNewsMedan.id - Meskipun sama-sama bertugas menegakkan disiplin dan aturan di lingkungan militer, Polisi Militer (POM) dan Provost TNI memiliki beberapa perbedaan mendasar, yaitu:
1. Lingkup Kewenangan:
POM: Memiliki lingkup kewenangan yang lebih luas, mencakup seluruh angkatan TNI (Darat, Laut, dan Udara) dan berlaku di semua wilayah Indonesia. POM berwenang menangani pelanggaran disiplin dan pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, baik di dalam maupun di luar dinas.
Provost TNI: Memiliki lingkup kewenangan yang lebih sempit, hanya berlaku di lingkungan kesatuan masing-masing (misalnya: Kostrad, Kodim, Lantamal, Lanud). Provost TNI berwenang menangani pelanggaran disiplin dan ringan yang dilakukan oleh anggota TNI di lingkungan kesatuannya.
2. Struktur Organisasi:
POM: Memiliki struktur organisasi yang berdiri sendiri di bawah Mabes TNI, dengan komando langsung kepada Panglima TNI.
Provost TNI: Merupakan bagian dari struktur internal kesatuan masing-masing, bertanggung jawab kepada Komandan Satuan.
3. Penanganan Pelanggaran:
POM: Menangani pelanggaran disiplin dan pidana yang lebih berat, seperti desersi, penyalahgunaan narkoba, korupsi, dan pelanggaran hukum lainnya. POM memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penuntutan terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran.
Provost TNI: Menangani pelanggaran disiplin dan ringan, seperti pelanggaran tata tertib, pelanggaran seragam, dan pelanggaran ringan lainnya. Provost TNI dapat memberikan sanksi berupa teguran, pembinaan, atau hukuman disiplin ringan kepada anggota TNI yang melakukan pelanggaran.
4. Penyebutan:
POM: Merupakan istilah umum yang digunakan untuk menyebut kesatuan Polisi Militer di seluruh angkatan TNI.
Provost TNI: Merupakan istilah yang lebih spesifik untuk menyebut kesatuan di TNI
Jadi singkatnya POM bertindak sebagai penegak hukum dan disiplin di seluruh angkatan TNI. Sementara Provost TNI bertindak sebagai penegak disiplin di lingkungan kesatuan masing-masing.
Anggota Polisi Militer (POM) TNI dan Anggota Provost TNI. Foto: Dok
POM dan Provost TNI memiliki peran penting dalam menjaga disiplin dan ketertiban di lingkungan TNI. Meskipun memiliki perbedaan dalam lingkup kewenangan, struktur organisasi, dan penanganan pelanggaran, keduanya bekerja sama untuk memastikan bahwa seluruh anggota TNI mematuhi aturan dan norma yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta