MEDAN, iNewsMedan.id - Meskipun sama-sama bertugas menegakkan disiplin dan aturan di lingkungan militer, Polisi Militer (POM) dan Provost TNI memiliki beberapa perbedaan mendasar, yaitu:
1. Lingkup Kewenangan:
POM: Memiliki lingkup kewenangan yang lebih luas, mencakup seluruh angkatan TNI (Darat, Laut, dan Udara) dan berlaku di semua wilayah Indonesia. POM berwenang menangani pelanggaran disiplin dan pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, baik di dalam maupun di luar dinas.
Provost TNI: Memiliki lingkup kewenangan yang lebih sempit, hanya berlaku di lingkungan kesatuan masing-masing (misalnya: Kostrad, Kodim, Lantamal, Lanud). Provost TNI berwenang menangani pelanggaran disiplin dan ringan yang dilakukan oleh anggota TNI di lingkungan kesatuannya.
2. Struktur Organisasi:
POM: Memiliki struktur organisasi yang berdiri sendiri di bawah Mabes TNI, dengan komando langsung kepada Panglima TNI.
Provost TNI: Merupakan bagian dari struktur internal kesatuan masing-masing, bertanggung jawab kepada Komandan Satuan.
3. Penanganan Pelanggaran:
POM: Menangani pelanggaran disiplin dan pidana yang lebih berat, seperti desersi, penyalahgunaan narkoba, korupsi, dan pelanggaran hukum lainnya. POM memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penuntutan terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran.
Provost TNI: Menangani pelanggaran disiplin dan ringan, seperti pelanggaran tata tertib, pelanggaran seragam, dan pelanggaran ringan lainnya. Provost TNI dapat memberikan sanksi berupa teguran, pembinaan, atau hukuman disiplin ringan kepada anggota TNI yang melakukan pelanggaran.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta