Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Dia Satu-Satunya Pasukan TNI Pakai Baret Miring ke Kiri, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Begini Perbedaan Polisi Militer dan Provost TNI

Selasa, 18 Juni 2024 | 13:39 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Begini Perbedaan Polisi Militer dan Provost TNI
Anggota Polisi Militer (POM) menggelar razia disebuah kawasan jalan raya. Foto: Dok

MEDAN, iNewsMedan.id - Meskipun sama-sama bertugas menegakkan disiplin dan aturan di lingkungan militer, Polisi Militer (POM) dan Provost TNI memiliki beberapa perbedaan mendasar, yaitu:

1. Lingkup Kewenangan:

POM: Memiliki lingkup kewenangan yang lebih luas, mencakup seluruh angkatan TNI (Darat, Laut, dan Udara) dan berlaku di semua wilayah Indonesia. POM berwenang menangani pelanggaran disiplin dan pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, baik di dalam maupun di luar dinas.

Provost TNI: Memiliki lingkup kewenangan yang lebih sempit, hanya berlaku di lingkungan kesatuan masing-masing (misalnya: Kostrad, Kodim, Lantamal, Lanud). Provost TNI berwenang menangani pelanggaran disiplin dan ringan yang dilakukan oleh anggota TNI di lingkungan kesatuannya.


2. Struktur Organisasi:

POM: Memiliki struktur organisasi yang berdiri sendiri di bawah Mabes TNI, dengan komando langsung kepada Panglima TNI.
Provost TNI: Merupakan bagian dari struktur internal kesatuan masing-masing, bertanggung jawab kepada Komandan Satuan.

3. Penanganan Pelanggaran:

POM: Menangani pelanggaran disiplin dan pidana yang lebih berat, seperti desersi, penyalahgunaan narkoba, korupsi, dan pelanggaran hukum lainnya. POM memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penuntutan terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran.

Provost TNI: Menangani pelanggaran disiplin dan ringan, seperti pelanggaran tata tertib, pelanggaran seragam, dan pelanggaran ringan lainnya. Provost TNI dapat memberikan sanksi berupa teguran, pembinaan, atau hukuman disiplin ringan kepada anggota TNI yang melakukan pelanggaran.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut