MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Belawan berhasil meringkus pria berinisial S (24) atas kasus pecurian dengan pemberatan (curat) di salah satu toko rumah tangga di Kelurahan Belawan I, Kota Medan, pada Selasa (11/6/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan segera setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
Korban memberikan informasi terkait identitas pelaku, sehingga pihak kepolisian dapat langsung melakukan pengejaran.
"Setelah mendapat laporan tentang pencurian tersebut, kami segera melakukan tindakan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya oleh korban," ujar Ponijo, Rabu (12/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan awal, ungkap Ponijo, tersangka S mengaku telah mencuri berbagai barang peralatan rumah tangga dari toko milik korban. Barang-barang yang dicuri termasuk alat-alat penting untuk kebutuhan rumah tangga, yang tentu saja merugikan pemilik toko.
"Saat ini, tersangka S sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Ponijo.
Ponijo juga menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.
"Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mengurangi angka kejahatan di wilayah Belawan. Kami akan terus melakukan upaya-upaya preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Belawan," terang Ponijo.
Lebih lanjut, Ponijo menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.
"Polsek Belawan tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan kriminal dan akan terus berupaya menjaga keamanan wilayah serta melindungi hak-hak warga," tutup Ponijo.
Editor : Odi Siregar