get app
inews
Aa Read Next : Polres Tanjungbalai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Ini Kata Yon Edi Winara

FGD FISIP USU: Usia Pensiun Polri 60 Tahun Seiring Bertambahnya Angka Harapan Hidup

Selasa, 11 Juni 2024 | 19:37 WIB
header img
FGD FISIP USU: Usia Pensiun Polri 60 Tahun Seiring Bertambahnya Angka Harapan Hidup. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Dukungan untuk menyempurnakan Revisi Ketiga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU), di Aula Serba Guna kampus, Senin (6/10/2024).

Termasuk di dalamnya mengenai penambahan usia pensiun anggota kepolisian menjadi 60 tahun untuk Perwira dan Bintara yang memiliki keahlian khusus.

Penambahan usia pensiun ini selaras dengan revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah dikabulkan Mahkamag Konstitusi (MK) serta pengajuan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Klaster umur sudah berkembang seiring angka harapan hidup sekarang ini mencapai 70 tahun. Tidak ada masalah jika diperpanjang 2 tahun jadi 60 tahun pensiun. Dulu ASN dari 56 jadi 58 tahun," ungkap Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Janry Haposan Simanungkalit saat memberikan ide dan pemikiran mengenai penambahan usia pensiun.

Walau tidak ada masalah, tuturnya, harus juga dipertimbangkan klaster jabatan apa saja dan posisi mana saja yang dapat dilakukan perpanjangan usia pensiun jadi 60 tahun. Harus jelas kriterianya, karena ada kata dapat cenderung subjektif.

Dalam FGD Revisi Ketiga Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian tersebut, hadir anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Sumatera Utara (Sumut) 1, Hinca IP Panjaitan, sebagai pemantik diskusi. FGD revisi ketiga UU Kepolisian ini, kata Hinca, baru pertama kali diselenggarakan untuk seluruh Indonesia.

Selain itu, peserta FGD ini juga terlihat para Dekan, Dosen dan akademisi dari berbagai universitas di Medan, LBH Medan, serta mahasiswa.

Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut di awal pemantik diskusinya mengatakan, angka harapan hidup semakin panjang sebaliknya anggota polisi harus pensiun di umur 58 tahun.

Hinca menjelaskan, jika tidak dimasukkan pengaturan penambahan umur pensiun anggota Polri jadi 60 tahun, maka hampir dipastikan jika ada gugatan ke MK oleh polisi, majelis hakim akan mengabulkan. Prinsipnya persamaan, kesetaraan dan keadilan hukum bagi semua.

"Padahal mereka ini masih fresh, produktif, semakin matang dalam ide, gagasan dan pemikiran di usia 58 tahun. Jika ditambah 2 tahun jadi 60 tahun, berarti sama dengan Kejaksaan pensiun. Kita beri kesempatan untuk itu," ungkapnya.

Sementara itu, Dosen Universitas Medan Area, Ara Auza mengatakan, perubahan undang-undang dilakukan pemerintah dan DPR tentu untuk kebaikan, tak mungkin hal negatif maupun jahat.

"Sah-sah juga penambahan usia pensiun jadi 60 tahun. Kita dukung UU, ini pasti baik, tak mungkin jahat. Termasuk penambahan usia, kita dukung polisi berbenah, masih banyak polisi yang baik di Indonesia ini," kata Ara Auza.

Dekan FISIP USU, Hatta Ridho mengatakan, FGD Revisi Ketiga Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian ini merupakan hak inisitiaf DPR yang perlu mendapat masukan dari para pihak, termasuk kalangan akademisi di kampus.

"Tadi Pak Hinca katakan, ini FGD pertama kali diselenggarakan bahas revisi UU Kepolisian. Banyak hal mengemuka selama diskusi tadi. Apapun itu, tentu akan memberikan manfaat bagi penyempurnaan regulasi sesuai perkembangan zaman," pungkasnya.​​​​​

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut