get app
inews
Aa Read Next : Tim Pengawas Eksternal Sebut Penerimaan Anggota Polri di Polda Sumut Terbuka dan Transparan

Draf RUU TNI, Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Pangkat Perwira, 58 Tahun Bintara dan Tamtama 

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:21 WIB
header img
Usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat bintara dan tamtama. Hal itu tertera dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang digodok DPR RI. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsMedan.id -  Usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat bintara dan tamtama. Hal itu tertera dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang digodok DPR RI.

Penambahan batas masa pensiun prajurit itu tertera dalam Pasal 53 ayat (1) RUU TNI. Dari dokumen draf yang diperoleh iNews Media Group, batas usia pensiun TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat bintara dan tamtama.

Masa usia pensiun TNI ini bertambah. Dalam Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, masa usia pensiun bagi perwira yakni 58 tahun dan 53 tahun bagi prajurit berpangkat bintara dan tamtama.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) RUU TNI dikutip, Selasa (28/5/2024).

Berbeda dengan UU TNI, draft RUU yang diusulkan jadi inisiatif DPR ini juga memuat lima ayat tambahan di dalam Pasal 53. Sementara di UU TNI, klausul di Pasal 53 tak ada ayat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut