get app
inews
Aa Read Next : Operasi Sikat Toba 2024:  Polres Padangsidimpuan Ungkap Komplotan Pencurian Uang Ratusan Juta

Nyabu di Rumah Kosong, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:58 WIB
header img
Nyabu di Rumah Kosong, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polres Padangsidimpuan. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap dua pemuda berinisial RR (23) dan RDD (25) saat mengonsumsi sabu di salah satu rumah kosong di Desa Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu (8/6/2024) malam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, Jasama H Sidabutar, mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku atas informasi masyarakat yang resah atas penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan laporan itu, sambung Jasama H Sidabutar, Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, Aiptu A Taufik Simbolon, bersama personel langsung melakukan penyelidikan ke salah satu rumah kosong di Desa Aek Bayur.

"Alhasil, para personel melihat gerak gerik mencurigakan dua orang pemuda diduga sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Jasama H Sidabutar, Minggu (9/6) 2024) siang

Jasama H Sidabutar menambahkan bahwa kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas dari lokasi TKP.

"Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti, di antaranya, 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,23  gram, alat hisap atau bong, dan 1 unit handphone," jelas Jasama H Sidabutar.

Jasama H Sidabutar mengatakan bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria yang berada di Jalan Bakti ABRI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

"Kemudian, personil melakukan pengembangan dengan membawa kedua pelaku. Sampai di lokasi, pria yang bersangkutan yang masuk dalam daftar Lidik itu sudah tidak berada di tempat ," terang Jasama H Sidabutar.

Jasama H Sidabutar mengatakan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas hal itu, sambung Jasama H Sidabutar, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memerangi narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan narkoba siapapun dia," tegas Jasama H Sidabutar.

Tak hanya itu, Jasama H Sidabutar juga mengingatkan warga agar selalu mewaspadai dan memeriksa rumah kosong dan pondok-pondok di persawahan yang kerap dijadikan tempat nongkrong oleh pemuda.

"Kalau ada pemuda sering nongkrong atau berlalu lalang di rumah kosong biasanya digunakan sebagai tempat penggunaan narkoba atau traksaksi narkoba," jelas Jasama H Sidabutar.

Lebih lanjut, Jasama H Sidabutar menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya narkoba.

"Polres Padangsidimpuan  terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas terlarang tersebut di lingkungan warga," tutup Jasama H Sidabutar.​

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut