BATAM, iNewsMedan.id - Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, berinisial S dicokok polisi saat tengah nyabu di salah satu perumahan di Kota Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pemeriksaan, dia diputuskan hanya sebagai pengguna, sehingga penyidik mengajukan permintaan ke BNN kemarin untuk rehabilitasi," ujar Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba pada Jumat (7/6/2024).
Tigor menyebutkan, saat ditangkap di Perumahan Livia Garden, Batam Center sekira pukul 17.00 WIB, Selasa (4/6/2024), S bersama dua orang temannya yang juga pemakai.
"Ketiga orang yang diamankan berinisial S, AH, dan SN. Adapun barang bukti yang turut diamankan dari ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini seberat 0,52 gram sabu," katanya.
Tigor menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan assesmen yang telah dilakukan Tim Assemen Terpadu, ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini dikategorikan sebagai pengguna.
Untuk itu, penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang diakui telah mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, dan Badan Narkotika Nasional Kota Batam.
Sebelumnya, kabar ditangkapnya salah satu petinggi partai di Kota Batam beberapa hari lalu oleh pihak Kepolisian terkait narkoba, cukup membuat heboh warga masyarakat.
Dari informasi yang beredar, orang yang ditangkap tersebut merupakan Ketua DPD PSI Batam, Susanto.
Sementara, DPW PSI Kepulauan Riau memecat Ketua DPD PSI Kota Batam, berinisial S, setelah tertangkap tangan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak menoleransi tindak pidana seperti penyalahgunaan narkoba ini. Yang bersangkutan sudah kami pecat dari jabatan Ketua DPD Kota Batam dan keanggotaan PSI,” kata Ketua DPW PSI Kepulauan Riau, Anto Duha, dalam keterangan tertulis.
Pihaknya tidak akan mengintervensi, dan PSI mempersilakan aparat hukum untuk melanjutkan kasus ini.
“Narkoba ada kejahatan yang merusak anak bangsa. Kami mendukung penuh pemberantasannya,” kata Anto.
Editor : Odi Siregar