get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu

Sepasang Kekasih Edarkan Sabu di Rumah Kontrakan Kota Padangsidimpuan

Senin, 12 Agustus 2024 | 14:22 WIB
header img
Sepasang Kekasih Edarkan Sabu di Rumah Kontrakan Kota Padangsidimpuan. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap sepasang kekasih yang mengedarkan narkotika jenis sabu dalam kontrakan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui AKP Jasama H Sidabutar, mengatakan penangkapan pelaku berinisial SPH (35) dan NAP (25) bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kontrakan tersebut.

Lewat informasi tersebut, tambah Jasama, tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke rumah kontrakan tersebut. Hal itu disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.

"Saat digerebek, ditemukan seorang pria dengan seorang wanita yang mengaku sebagai pasangan kekasih di dalam rumah kontrakan tersebut," ujar Jasama, Senin (12/8/2024).

Dari hasil penggeledahan, ungkap Jasama, petugas menyita berupa 11 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 1.15 gram, dan 1 unit handphone warna hitam

“Saat ditanya siapa pemilik barang terlarang tersebut, SPH mengakui sebagai pemiliknya,” jelas Jasama.

Jasama juga mengungkapkan bahwa tersangka SPH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria di Desa Sidadi, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang kini masuk dalam Lidik.

"Kini kedua pasangan kekasih itu bersama barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses Hukum," terang Jasama.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut