Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal Tersangka Dugaan Suap P3K

Senin, 10 Juni 2024 | 17:30 WIB
  • author Ismail
Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal Tersangka Dugaan Suap P3K
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), EEL sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau suap Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Madina tahun 2023, lalu. 

Penetapan status tersangka terhadap EEL dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. 

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hadi, Senin (10/6). 

Hadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan sejak Maret 2024 lalu. "Akhir Maret ya, akhir Maret, tanggal 26 Maret," sebut Hadi. 

Disinggung soal penahanan, Hadi belum memberikan keterangan secara detail karena merupakan kewenangan penyidik. 

"Terkait dengan penahanan itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik," terang Hadi. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut