get app
inews
Aa Read Next : Ranperda KTR Resahkan Pelaku Usaha, APINDO: Dampak Situasi Ini Harus Dipertimbangkan

APINDO Soroti Tapera, Kalau Namanya Tabungan Sukarela Saja

Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:21 WIB
header img
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mneyoroti kebijakan Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat  yang dinilai memberatkan. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsMedan.id -  Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mneyoroti kebijakan Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat  yang dinilai memberatkan. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Tapera mewajibkan seluruh pekerja, termasuk karyawan swasta, membayar iuran yang dipotong dari gaji sebesar 2,5% ditambah perusahaan menyetor 0,5% dari setiap karyawannya.

Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani mengungkapkan pihaknya mengaku keberatan dengan penambahan beban iuran Tapera yang diwajibkan bagi pekerja maupun perusahaan. Dia menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela.

"Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu kalau silahkan buat sukarela," ujar Shinta saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Selain itu, Shinta mengatakan APINDO juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah diterapkan dengan memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan kesehatan. Dia menjelaskan, dalam BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.

"Itu sudah hampir 136 triliun ya. Dari total 30 persen dari total JHT. Jadi menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi," jelas Shinta.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut