get app
inews
Aa Read Next : Bobby Nasution Jalani Tes Kesehatan, Santai dan Bercanda Dengan Awak Media

Tak Bayar Pajak Rp250 Miliar, Pemko Medan Akan Robohkan Centre Point

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:46 WIB
header img
Tak Bayar Pajak Rp250 Miliar, Pemko Medan Akan Robohkan Centre Point. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Mal Centre Point disegel oleh Pemko Medan akibat menunggak pajak senilai Rp250 miliar.

Hal itu langsung dipimpin oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Centre Point, Jalan Jawa, Kota Medan, pada Rabu (15/5/2024) lalu.

Saat penyegelan, Bobby Nasution beserta jajaran juga berdialog dengan pengelola PT ACK agar segera melunasi tunggakan pajak tersebut.

"Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," kata Bobby Nasution.

Bobby mengatakan bahwa pihaknya juga telah bertemu PT ACK selaku pengelola mal terkait tunggakan pajak tersebut. Pihak pengelola mal diberi waktu sampai tanggal 15 Mei untuk membayar tunggakan pajak itu. Namun belum ada realisasi dari pihak mal untuk membayar hingga lewat batas waktu. Akhirnya Pemko Medan mengambil langkah menyegel mal tersebut.

Usai bangunan tersebut disegel, Pemko Medan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak hingga 30 Mei 2024 besok. Jika tidak, Pemko Medan mengancam akan membongkar Mal Centre Point tersebut.

"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," pungkas Bobby.

Namun saat dikonfirmasi kepada Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Ginting, pihak PT ACK sampai tanggal 29 Mei 2024 belum ada melakukan pembayaran.

"Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota, yakni pembongkaran," kata Topan Rabu (29/5/2024).

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi,  sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK Medan terparkir tepat di depan Mal Centre Point, pada Rabu (29/5/2024).

"Kita tunggu itikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," pungkas Topan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut