Gubernur Sumut Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga Akhir 2025
MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor hingga 31 Desember 2025 guna mengoptimalkan pemulihan pascabencana. Keputusan ini diambil mengingat luasnya dampak kerusakan serta kondisi para korban yang masih membutuhkan pendampingan intensif dari pemerintah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/906/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengonfirmasi bahwa perpanjangan ini merupakan tahap kedua setelah periode sebelumnya berakhir pada 24 Desember.
"Memperhatikan dampaknya, serta langkah evakuasi hingga kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025," ujar Erwin di Medan, Kamis (25/12/2024).
Erwin menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi penanganan bencana yang dipimpin langsung oleh Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution pada 23 Desember lalu. Fokus utama dalam sepekan ke depan bukan lagi pada peristiwa bencananya, melainkan pada aspek penanganan sistematis.
"Keputusan ini muncul setelah Gubernur menggelar rapat evaluasi penanganan bencana Sumatera Utara pada 23 Desember 2025. Hasilnya, status tanggap darurat masih berlanjut, tetapi bukan bencananya, melainkan penanganannya, mitigasinya," ungkap Erwin.
Editor : Jafar Sembiring